Sabtu, 27 Januari 2024

Januari 27, 2024

PMM PANDUAN TEKNIS FITUR PENGELOLAAN KINERJA GURU


Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru

palangkarayakota.my.id - Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru

Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
1. Perencanaan 
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

2. Pelaksanaan 
Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

3. Penilaian

Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN






Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja

1. Guru ASN
- Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN

2. Guru non ASN (Dianjurkan)
- Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM
 
3. Kepala Sekolah (sebagai atasan)
- Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

4. Kepala Sekolah (sebagai pegawai)
- Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024

Selengkapnya download Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru disini <<< DOWNLOAD KLIK >>>





Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar